Hukum Wisata ke Tempat Ibadah Non Muslim
Bagikandakwah – Sahabat dakwah, bagaimana hukumnya berwisata ditempat ibadah non muslim ? bagaimana pandangan islam dalam hal ini ?
Beberapa waktu lalu ada perayaan hari raya salah satu agama (selain Islam) yang diselenggarakan di sebuah tempat wisata ikonik daerah Jawa Tengah. Sebagai penyuka travelling, saya sempat diajak teman-teman untuk melakukan perjalanan ke tempat itu guna menyaksikan prosesi ibadah mereka dan ikut dalam acara pelepasan lampion. Sebenarnya bagaimana Islam memandang wisata ke tempat ibadah non-Muslim?
Ulama berbeda pendapat mengenai hukum wisata atau mengunjungi tempat ibadah orang-orang non-Muslim, seperti gereja, kuil dan semacamnya. Lebih jelasnya sebagai berikut:
Jumhur ulama (pendapat mayoritas) dari mazhab Malikiyah, Hanabilah, membolehkan seorang Muslim mengunjungi gereja dan semacamnya.
Mazhab Syafi'i menyatakan, boleh seorang Muslim mengunjungi gereja yang menjadi ahli dzimmah dengan izin mereka, kecuali di dalam gereja tersebut terdapat patung-patung.
Sementara mazhab Hanafiyah memakruhkan seorang Muslim mengunjungi gereja dengan makruh pengharaman, karena tempat-tempat ibadah ini adalah tempatnya setan, bukan dari sisi tidak bolehnya seseorang masuk (Radd Al-Mukhtar 1/380).
Dan yang rajih (paling kuat) adalah pendapat jumhur ulama yang membolehkan seorang Muslim mengunjungi atau masuk ke dalam gereja dan tempat ibadah orang-orang kafir tanpa paksaan.
Dalil yang membolehkan berwisata dan masuk gereja:
> Tsabit bahwa para sahabat masuk ke gereja dan mereka shalat di dalamnya, seperti Abu Musa ra yang shalat di gereja Damaskus yang bernama Nehya (Ibnu Abi Syaibah 4871).
> Perjanjian antara Umar ra dengan orang-orang Nasrani yang terkenal dengan Piagam Al-Umariyah, di antara isinya adalah, “Bahwa gereja kami tidak kami larang untuk disinggahi oleh salah satu dari orang Muslim baik pada waktu malam maupun siang. Pintu gereja kami terbuka lebar bagi pejalan kaki, perantau dan kami ajak bertamu bagi pejalan Muslim yang melewati kami dan kami memberinya makan tiga malam,” (Al-Baihaqi 18717). Berkata Ibnu Qayyim rahimahullah, “Terkenalnya syarat ini tidak perlu sandaran, karena para aimmah telah menerima hal ini, dan mereka menyebutkannya dalam buku-buku mereka dan berdalil dengan syarat-syarat ini. Syarat-syarat Umariyah ini terus disebut oleh lisan mereka dan dalam kitab mereka (Ahkam Ahli Dzimmah 3/164).
> Ummahatul Mukminin juga pernah mengunjungi gereja di Habasyah. Sebagian istri Rasulullah saw menyebutkan bahwa gereja yang mereka lihat di Habasyah bernama gereja Mariyah. Ummu Salamah dan Ummu Habibah, keduanya mengunjungi bumi Habasyah. Dan keduanya memuji kecantikan bangunannya dan arsitek patung yang ada di dalamnya. Maka Rasulullah pun mengangkat kepalanya dan bersabda, “Mereka, jika orang saleh di antara mereka meninggal, maka mereka membangun masjid (tempat ibadah) di atas kuburannya, kemudian mereka melukisnya (patung) dengan lukisan tersebut, merekalah seburuk-buruk makhluk di hadapan Allah” (HR Bukhari 1341). Rasulullah saw memungkiri perbuatan orang-orang Nasrani yang membuat patung dan membangun bangunan di atas kuburan, dan tidak mengingkari apa yang dilakukan Ummahatul Mukminin yang mengunjungi gereja tersebut.
Adapun atsar yang dikomentari oleh Imam Bukhari dari Umar ra dari Abdul Razaq melalui Aslam budak Umar ra yang berbunyi, “Saat Umar tiba di Sham, salah seorang pembesar Nasrani (Kristen) menyiapkan makanan dan mengundang Umar, lalu Umar berkata, 'Sesungguhnya kami tidak memasuki gereja kalian dengan patung yang ada di dalamnya (Abdul Razaq 1610).'”
Hal itu karena posisi Umar ra sebagai khalifah kaum Muslimin, maka dikhawatirkan dengan masuknya Umar ke gereja yang terdapat patung-patung di dalamnya, orang-orang akan mengira bahwa tindakan Umar tersebut adalah pengakuan atas kesyirikan dan kebatilan mereka. Karenanya Umar pada saat itu urung memasuki gereja.
Namun demikian, ulama menyebutkan beberapa kondisi seseorang tidak boleh melakukan wisata dan kunjungan ke gereja, yaitu:
Ketika kunjungan bertepatan dengan hari raya mereka. Karena kehadiran saat hari raya mereka, kita menjadi ikut dalam hari raya orang non-Muslim, dan ini dilarang secara syar'i. Umar ra mengatakan dengan sanad shahih, “Janganlah mengunjungi mereka di dalam gereja mereka pada hari raya mereka, karena kemurkaan kepada mereka,” (Abdul Razzaq 1609).
Ketika para pengunjung diharuskan ikut serta dalam peribadatan mereka, seperti meminta kepada para pengunjung untuk melakukan sesuatu yang di dalamnya mengandung unsur pengaguman pada sembahan atau gereja, seperti membuka (tutup) kepala, atau bernyanyi dan sebagainya.
Jika ada kekhawatiran terjadi fitnah bagi pengunjung, seperti keraguan dalam hati orang-orang yang melihat atau mendengarnya, dan ini banyak terjadi bagi anak-anak dan orang-orang yang tidak memiliki ilmu dan keyakinan tentang hakikat kebatilan agama mereka.
Jika kehadiran pengunjung tanpa izin, mereka mengira kehadiran Anda adalah bentuk penistaan terhadap ritual ibadah mereka.
Jika Anda memiliki posisi dan jabatan yang akan menimbulkan fitnah dengan kunjungan Anda tersebut, dan orang-orang yang tak memiliki ilmu akan mengira bahwa kunjungan Anda adalah pengakuan Anda atas ritual-ritual agama mereka, sebagaimana dalam kisah Umar ra. Wallahu a'alam.
Sumbe : ummi-online.com
0 Response to "Hukum Wisata ke Tempat Ibadah Non Muslim"
Posting Komentar