Suami Istri Memanggil Abi Umi atau Ayah Bunda, Apakah Benar Terlarang? Ini Penjelasannya
Bagikandakwah – Sahabat dakwah, Panggilan ‘ayah’ atau ‘bunda’ pada pasangan suami istri merupakan hal lazim di Negara Indonesia. Panggilan ini kerap digunakan oleh pasangan yang telah dikaruniai anak. Suami akan memanggil istrinya dengan mamah, ibu, umi, atau bunda. Begitu pun sebaliknya, istri akan memanggil suaminya dengan papah, ayah, abi, atau bapak. Tetapi, apakah kemudian suami yang memanggil istri dengan ‘bunda, mamah, ibu, mami’ dan sebagainya, atau sebaliknya, istri yang memanggil suami dengan sebutan ‘ayah, papa, bapak, papi’ apakah termasuk talak zhihar? Berikut ulasannya
Talak Zhihar adalah ungkapan suami kepada istrinya yang bermaksud menyamakan anggota tubuh istrinya dengan ibunya, seperti dalam ungkapan: “Punggungmu sama dengan punggung ibuku”. Dikutip dari islami.co, penyebutan tersebut digolongkan talak zhihar didasarkan pada peristiwa ketika Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi oleh Khaulah, istri dari sahabat Aus bin Shamit.
Di hadapan Rasulullah, Khaulah mengadukan suaminya yang mengeluarkan perkataan ‘anti ‘alayya ka zhari ummi‘ yang artinya ‘engkau bagiku sama seperti punggung ibuku’. Perkataan tersebut menandakan suami tidak boleh mencampuri istrinya selama-lamanya, atau sama dengan talak. Peristiwa ini menjadi dasar diturunkannya Surat Al Mujadalah yang melarang suami mengeluarkan perkataan semacam itu ketika sedang marah.
PENJELASAN SEJARAH TENTANG TALAK ZHIHAR
Kasus zhihar terjadi sejak masa Jahiliyah. Orang Jahiliyah ketika marah pada istrinya selalu mengucapkan anti ‘alayya ka zhari ummi, bagiku, dirimu itu sama seperti punggung ibuku. Pada waktu itu, perkataan ini ditujukan untuk memposisikan istri sama seperti ibu kandung. Zhihar berasal dari kata ‘punggung’. Karena asli dari bentuk zhihar yaitu memanggil istri dengan ‘engkau bagiku seperti punggung ibuku’. Sedangkan secara istilah yang dimaksud zhihar adalah suami menyerupakan istrinya pada sesuatu yang haram pada salah salah satu mahramnya seperti ibunya atau saudara perempuannya. Panggilan zhihar seperti di atas di masa Jahiliyyah dianggap sebagai talak. Ketika Islam datang, ucapan semacam itu tidak dianggap talak. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, 2: 14)
“Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. Al-Mujadilah: 2)
Tradisi zhihar pada masa Jahiliyah seperti yang disebutkan di atas sudah tergerus dengan sendirinya semenjak surah al-Mujadalah itu turun untuk merespon curhat Khaulah kepada Nabi saat suaminya men-zhihar dirinya. Maka dari itu dari penjelasan di atas bahwa tradisi talak zhihar ini tidak berlaku di Indonesia, karena tidak dikenal dalam kebudayaan Indonesia. Bahkan Ibnu Asyur menyebutkan bahwa tradisi zhihar itu hanya dikenal oleh masyarakat Madinah (Yatsrib) saja, tidak dikenal di Mekah, apalagi di negara selain Arab. (Islami)
APAKAH TERMASUK TASYABBUH BUDAYA ORANG KAFIR?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Patokan tasyabbuh adalah jika melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang yang ditiru. Misalnya, tasyabbuh pada orang kafir adalah bila seorang muslim melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang kafir. Adapun jika sesuatu sudah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin dan itu tidak menjadi ciri khas atau pembeda dengan orang kafir, maka tidak lagi disebut tasyabbuh. Demikian itu tidaklah dihukumi sebagai tasyabbuh, namun bisa jadi dinilai haram dari sisi lain.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3:30)
Sekarang, apakah ada yang dapat mengatakan jika ada seorang ibu yang dipanggil “bunda” oleh anaknya, lantas dituduh, “Ooh, orang itu non muslim yah”? Tentu tidak ada yang menyatakan seperti itu. Panggilan bunda masih sama posisinya dengan panggilan mama, ibu, mbok, mam, dll. Kalau non-muslim memakainya, bukan berarti seorang muslim terlarang memakainya karena panggilan tersebut adalah panggilan umum tanpa memandang agama. Kalau ada yang memanggil ibunya dengan ummi (ibuku), itu juga sah-sah saja.
Sehingga hukum yang berlaku seperti apa yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyah, “Hukum asal adat (kebiasaan masyarakat) adalah tidaklah masalah selama tidak ada yang dilarang oleh Allah di dalamnya. Adat adalah kebiasaan manusia dalam urusan dunia mereka yang mereka butuhkan. Hukum asal kebiasaan ini adalah tidak ada larangan kecuali jika Allah melarangnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 29: 16-17)
APA HUKUM SUAMI ISTRI MEMANGGIL ABI UMI ATAU AYAH BUNDA?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang masyhur, “Sesungguhnya amal tergantung dari niat dan tiap-tiap orang tergantung dari apa yang dia niatkan”. Pada umunya seorang suami mengatakan seperti kata-kata diatas umtuk sebuah kelembutan atau penghargaan sehingga tidak terkategorikan sebuah zihar yang menjadikan istrinya haram bagi suaminya.
Hendaklah panggilan seorang suami terhadap istrinya atau sebaliknya adalah panggilan yang berisi penghormatan atau penghargaan yang dengannya bisa saling menguatkan perasaan cinta dan sayang diantara mereka berdua. Seperti panggilan Rasulullah shalalllahu ‘alahi wa sallam terhadap istrinya dengan sebutan “wahai Humairo” (Yang pipinya kemerah-kemerahan), sebagaimana disebutkan didalam beberapa hadits.
Di Indonesia sendiri, memanggil suami dengan panggilan ayah bisa berartikan ayahnya anak-anak. Juga sebaliknya, memanggil istri dengan panggilan ibu maksudnya adalah ibunya anak-anak. Terkadang seorang suami memanggil istrinya ibu atau umi cuma ketika di hadapan anak-anak saja. Kalau lagi berdua punya panggilan sayang tersendiri yang khusus untuk istrinya. Seperti kejadian yang dialami oleh Ustadz Abdul Somad, Lc MA yang pada awalnya beliau larang istrinya memanggilnya abi, sampai kemudian terjadi sesuatu yang merubah pandangannya. Nah kisah ini beliau ceritakan melalui video ceramah pendeknya berikut ini, tonton aja cuma 1 menit aja kok.
Semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan anda.
Sumber : curhatmuslimah.com
0 Response to "Suami Istri Memanggil Abi Umi atau Ayah Bunda, Apakah Benar Terlarang? Ini Penjelasannya"
Posting Komentar